Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.
"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," beber Ida dalam konferensi pers Senin, (18/3/2023). Lanjut Ida menuturkan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo di Dewan Perdamaian Gaza Trump: Ada Janji Kunci Ini Jika Gagal!
Rahasia Sun Tzu Jokowi: Strategi Yakin Menang Dulu Baru Bertarung yang Tak Pernah Gagal
Ressa Rizky Rossano Dituntut Akui Anak: Mantan Istri Bongkar Pernikahan Rahasia & Kekecewaan Aldan
Riza Chalid, Buronan Interpol: Kisah Mantan Istri, Skandal Minyak, dan Pelariannya