"Sehingga, ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Menurutnya, KPU juga akan menerbitkan SK untuk 38 provinsi terkait hasil perolehan suara tingkat provinsi. Setelahnya, KPU menerbitkan tiga berita acara untuk rekapitulasi Pilpres, Pileg tingkat DPR RI, dan DPD RI.
Hasyim berharap, proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada daerah pemilihan Papua dan Papua Pegunungan bisa cepat diselesaikan. Mengingat kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang," pungkas Hasyim.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Bebas Ditahan? Ini Alasan Polisi dan Upaya Damai yang Mengejutkan
Pajak Kendaraan Jateng Naik 60%! Ini Dampak Nyata ke Kantong Anda
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan