POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal umumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) sore setelah waktu berbuka puasa.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima rekapitulasi hasil provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 36 dari 38 provinsi tingkat nasional. Dengan demikian, dengan diterimanya hasil dari kedua provinsi di Papua itu maka selanjutnya akan ada proses penetapan.
"Nah, mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar August di kantor KPU, Rabu (20/3/2024).
Namun, sebelum pengumuman, KPU meminta waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan pada pengumuman hasil Pemilu 2024.
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!