POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal umumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) sore setelah waktu berbuka puasa.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima rekapitulasi hasil provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 36 dari 38 provinsi tingkat nasional. Dengan demikian, dengan diterimanya hasil dari kedua provinsi di Papua itu maka selanjutnya akan ada proses penetapan.
"Nah, mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar August di kantor KPU, Rabu (20/3/2024).
Namun, sebelum pengumuman, KPU meminta waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan pada pengumuman hasil Pemilu 2024.
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur