"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ade Ary mengatakan mereka ditangkap lantaran menggangu ketertiban dan keamanan saat menjalankan aksi demontrasi tersebut. Hal tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.
Ade Ary mengatakan saat ini ke-16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan meminta keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur