POLHUKAM.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
Terlebih, partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo gagal melenggang ke parlemen. Berdasarkan rskapitulasi KPU RI, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.
"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua duanya," kata Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Rofiq menyatakan bahwa Pemilu 2024 dinilai paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur