“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” ucap Sujartoyo.
Suhartoyo beralasan, penggabungan persidangan dilakukan dalam rangka efisiensi. Karena itu, penjadwalan dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” tegas Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (27/3) kemarin.
Petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal, keduanya juga meminta agar KPU diperintahkan melangsungkan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Blueprint Arc Raiders 2026: 10 Situs Teraman & Terbaik untuk Progres Game Lebih Cepat!
Roy Suryo Tolak Temui Jokowi, Ini Alasan Tegasnya yang Bikin Publik Terkejut
Waspada! Gadis 13 Tahun di Bogor Dibawa Kabur Pria Kenalan TikTok, Ini Modus Grooming yang Harus Diketahui Orang Tua
Trump Acungkan Jari Tengah, Tapi Janji Buka Arsip Epstein Masih Fck You ke Publik?