Sikap Anwar Usman tersebut dipandang Zico sebagai bentuk menyangkal putusan MKMK dan melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Lalu kemudian dilaporkan kembali ke MKMK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.
Zico sebenarnya meminta MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman karena sudah dua kali melanggar etik. Tapi oleh MKMK yang dipimpin I Dewa Gede Palguna hanya menjatuhkan sanksi teguran.
“Kami semua di sini melaporkan, meminta supaya diberhentikan secara tidak hormat di dalam laporan kami kalau terbukti. Dan ternyata terbukti melanggar etik, tapi ternyata putusannya hanya diberi sanksi teguran tertulis, ya, sudahlah,” ujar Zico.
“Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis,” imbuhnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras