Sikap Anwar Usman tersebut dipandang Zico sebagai bentuk menyangkal putusan MKMK dan melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Lalu kemudian dilaporkan kembali ke MKMK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.
Zico sebenarnya meminta MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman karena sudah dua kali melanggar etik. Tapi oleh MKMK yang dipimpin I Dewa Gede Palguna hanya menjatuhkan sanksi teguran.
“Kami semua di sini melaporkan, meminta supaya diberhentikan secara tidak hormat di dalam laporan kami kalau terbukti. Dan ternyata terbukti melanggar etik, tapi ternyata putusannya hanya diberi sanksi teguran tertulis, ya, sudahlah,” ujar Zico.
“Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis,” imbuhnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!