POLHUKAM.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Meski dalam penyaluran bansos itu terdapat spanduk bergambar pasangan calon Prabowo-Gibran.
"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti.
Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3) malam.
Bagja mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Menurutnya, terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras