POLHUKAM.ID - MI (17), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, tak ditahan polisi.
MI kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau setara tersangka pada orang dewasa.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak di bawah umur," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (30/3/2024).
Latif menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi sekaligus menyerahkan MI ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kami sudah koordinasi dengan Bapas, sudah kita sampaikan ke Bapas, sudah kita serahkan ke Bapas, dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini," ujar dia.
Selain itu, polisi juga telah menghubungi keluarga MI untuk ikut serta memberikan pendampingan.
"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan sehingga betul-betul harus kita perhatikan dari pada kejiwaan psikologi anak," ucap Latif.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran