POLHUKAM.ID - MI (17), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, tak ditahan polisi.
MI kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau setara tersangka pada orang dewasa.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak di bawah umur," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (30/3/2024).
Latif menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi sekaligus menyerahkan MI ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kami sudah koordinasi dengan Bapas, sudah kita sampaikan ke Bapas, sudah kita serahkan ke Bapas, dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini," ujar dia.
Selain itu, polisi juga telah menghubungi keluarga MI untuk ikut serta memberikan pendampingan.
"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan sehingga betul-betul harus kita perhatikan dari pada kejiwaan psikologi anak," ucap Latif.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!