Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.
"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan