Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.
"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?