“Korban merasa bahwa (skema) ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.
Dalam perjalanannya, ternyata investasi tersebut bermasalah. Para korban merasa ditipu oleh pelaku. Satu-persatu korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan.
Polda Jatim pun menerima sembilan laporan polisi (LP). Ada lima laporan polisi yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang, dan Polres Lamongan.
Pitter menyebut, total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih.
Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban dengan total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim memakan 45 korban dengan kerugian tembus Rp4,8 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis