Ia menegaskan, dirinya tidak setuju dengan penilaian tersebut dan memberikan penjelasan soal tuduhan di dalam sidang MK.
Hotman menuturkan, salah satu tuduhan utama dari Kubu 03 atau Ganjar Pranowo dan Mahfud MD adalah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sengaja membeli suara rakyat melalui bansos.
Menurutnya, tuduhan kepada Presiden Jokowi tersebut harus dibuktikan secara fakta, bukan berdasarkan ilmu sosiologi.
"Kau tahu nggak, bahwa salah satu tuduhan utama dari 03 adalah bahwa Jokowi melakukan nepotisme melawan hukum dengan membeli suara rakyat dengan bansos. Itu kan perlu pembuktian hukum acara," kata dia.
"Tidak bisa dengan sosiologi, harus ada bukti saksi fakta. Makanya, gara-gara pendapat kaulah kemudian lawyer-nya 03 hanya membawa ahli agama, etika yaitu Romo sama dua psikolog," kata Hotman melanjutkan.
Pengacara itu menuturkan, psikolog tidak mungkin bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum mengenai jual beli suara.
Ia pun menegaskan, hal ini yang kemudian menunjukkan kelemahan Rocky Gerung yang tidak paham bidang hukum.
"Di situlah kelemahan kau yang utama, karena kau mencampuri yang bukan bidangmu. Kau hanya tahu ilmu filsafat, kau mencampuri yang bukan bidangmu Rocky Gerung," ujar Hotman menegaskan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!