“Kami lagi memantau kepastian apa yang direncanakan dari Kementerian itu. Kita juga belum tau bagaimana teknisnya. Apa itu nanti menjadi beban kepada sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya ataukah itu didrop dari Kementerian. Aturan pemakaiannya juga hari apa, seperti apa kita juga belum tahu,” pungkas Iman.
Dari Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 itu, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Pengaturan seragam sekolah itu bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai