POLHUKAM.ID - Aipda K (53), oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur dilaporkan ke Polresta Pelabuhan Tanjung Perak.
Aipda K, diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial AAS (15) sejak 2020.
Korban mengaku pencabulan yang dialaminya terjadi sejak empat tahun lalu, saat dirinya duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Diketahui, ibu kandung korban berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda pada 2013 lalu.
"Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya, sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024," kata AAS di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak," Minggu (21/4/2024), dilansir Kompas.com.
Perbuatan bejat pelaku itu, kata korban, dilakukan saat rumahnya yang berada di Kecamatan Cantikan, Surabaya, dalam kondisi sepi.
"Hampir setiap hari. Enggak cuma di pegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujarnya saat ditemui Surya.co.id.
Peristiwa pilu yang dialami AAS itu berawal saat ibu kandungnya tengah melahirkan di rumah sakit.
"Awalnya saat ibu saya melahirkan di rumah sakit, saat itu saya sendirian di rumah."
"Mulai dari kamar tidur hingga kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) sama ayah tiri saya," ungkap dia.
Aipda K merayu anak tirinya itu dengan iming-iming akan memberikan apapun jika mau melayaninya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!