POLHUKAM.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melempar guyonan saat memimpin sidang sengketa Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel 3. Momen itu terjadi ketika sedang menyidangkan perkara nomor 31-01-02-25/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra.
Awalnya, Kuasa Hukum Gerindra, Herfino Indra Suryawan, menuding PDIP berbuat curang pada pemilihan calon anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Dia menyebut Penjabat Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Steven Lumowa dan anggota DPRD PDIP Johnly Ombeng memberikan arahan untuk mengambil suara Gerindra dan dipindahkan ke PDIP.
“Ada pembicaraan dari Pj. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang bernama Steven Lumowa dan anggota dewan PDIP Johnly Ombeng untuk memenangkan PDIP, termasuk mengambil suara Gerindra dengan segala cara,” ungkap Herfino dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Arief kemudian meminta pemohon mengungkapkan isi arahan dari dua politikus tersebut.
Artikel Terkait
Dahnil Anzar Simanjuntak Naik KRL, Ternyata Hartanya Rp27,89 Miliar & Punya 7 Mobil Mewah!
Guru SMK Jambi Dikeroyok Siswa: Pengakuan Mengejutkan dari Korban dan Pelaku!
Mikrofon Dimatikan! Detik-detik Ricuh Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Solo di Depan Fadli Zon
Mikrofon Dimatikan! Detik-detik Ricuh di Keraton Solo Saat Fadli Zon Serahkan SK ke Tedjowulan