POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak mempersulit warga menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih, justru merapikan administrasi kependudukan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin, (6/5).
Dody menegaskan sepanjang KTP maupun NIK tidak dicoret, maka warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Lebih lanjut, dia menyebutkan penonaktifan NIK dilakukan bertahap untuk mendukung Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
"Pada prinsipnya, itu kan hanya penonaktifan sementara sehingga bertahap, bukan langsung penghapusan NIK," jelasnya.
Dody menjelaskan, jika penonaktifan NIK ditentukan sementara, maka tentu ada prosedur yang diberikan sehingga warga diberi kurun waktu untuk menentukan segera pindah domisili ataupun ingin menetap di DKI Jakarta.
Disebutkan, penonaktifan NIK terbagi menjadi dua yakni jika sudah pindah domisili akan berpindah KTP dan tidak lagi menjadi pemilih DKI.
Sedangkan jika masih ada yang ingin aktif menjadi warga DKI, maka dia mengajukan penangguhan penonaktifan sehingga bisa aktif kembali.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos