POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak mempersulit warga menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih, justru merapikan administrasi kependudukan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin, (6/5).
Dody menegaskan sepanjang KTP maupun NIK tidak dicoret, maka warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Lebih lanjut, dia menyebutkan penonaktifan NIK dilakukan bertahap untuk mendukung Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
"Pada prinsipnya, itu kan hanya penonaktifan sementara sehingga bertahap, bukan langsung penghapusan NIK," jelasnya.
Dody menjelaskan, jika penonaktifan NIK ditentukan sementara, maka tentu ada prosedur yang diberikan sehingga warga diberi kurun waktu untuk menentukan segera pindah domisili ataupun ingin menetap di DKI Jakarta.
Disebutkan, penonaktifan NIK terbagi menjadi dua yakni jika sudah pindah domisili akan berpindah KTP dan tidak lagi menjadi pemilih DKI.
Sedangkan jika masih ada yang ingin aktif menjadi warga DKI, maka dia mengajukan penangguhan penonaktifan sehingga bisa aktif kembali.
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah