Total perolehan suara PAN sendiri sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau ada di urutan ke-7. Lalu, NasDem ada di urutan ke-6 dengan total suara 123.092.
Apabila MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di urutan ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam permohonan PAN.
Ardyan selaku Kuasa Hukum NasDem meminta MK menolak gugatan PAN tersebut. Dia mengatakan pemohon dan saksi pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan.
“Saksi pemohon dan pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh,” kata Ardyan dalam sidang
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras