POLHUKAM.ID - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang ibu rumah tangga yakni Fenny, pada Kamis (2/5/2024).
Fenny sendiri tak lain merupakan istri dari tersangka Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Fenny dikabarkan diperiksa terkait kepemilikan aset sang suami selama ini dari bisnis timah.
Bahkan dikabarkan diperiksa juga terkait dugaan kuat keberadaan dari deposito atas salah satu anaknya yang senilai Rp1,3 triliun.
Kabar rekening gendut deposito itu telah beredar selama ini.
Keberadaan deposito itu sendiri dibocorkan langsung oleh mantan Kajati Bangka Belitung, Asep Maryono dalam berbagai kesempatan kepada wartawan.
Dalam perkara tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, negara telah dirugikan senilai Rp271 triliun.
Berikut nama-nama tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
1. Thamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos