Lebih lanjut, Hasyim menyebut bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan secara serentak. Bisa saja pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan setelah gelaran Pilkada 2024.
Hal itu memungkinkan caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujarnya.
KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar pada 27–29 Agustus 2024. Adapun hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos