Serta pengelolaanya tidak lagi dilakukan hanya oleh pihak kampus, tetapi juga badan lainnya yang memang bertugas mengawasi jalannya KIP Kuliah.
"KIP ini diberikan secara lokal pengelolaan dan penguasaannya oleh pihak kampus Ini tanpa pengawasan yang jelas dan keleluasaan yang luas pada pihak kampus akan terjadi missed management dan salah pengelolaan," ungkapnya.
"Di mana akhirnya penerima beasiswa adalah berasal dari kriteria yang seharusnya tidak memperoleh beasiswa," jelas Billy Mambrasar.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!