Sesuai Pesan Jokowi, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Pendidikan Inklusif Penyandang Disabilitas

- Selasa, 07 Juni 2022 | 11:00 WIB
Sesuai Pesan Jokowi, Pemerintah Wajib Penuhi Hak Pendidikan Inklusif Penyandang Disabilitas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.

Baca Juga: Jokowi Menargetkan Ekspor Otomotif Indonesia ke Australia Terbuka Luas

Menurut Muhadjir, hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa "Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa."

Penegasan itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam International Conference On Special Education In South East Asia Region (ICSAR) 12TH Bali, secara daring, pada Senin (6/6/2022).

"Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Selain hak sebagai peserta didik, Menko PMK menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Sebut Formula E Bisa Terlaksana Berkat Dirinya, Giring Ganesha: Suksesnya dari Mana?!

"Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ucapnya.

Menurut data statistik, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3%. Sedangkan jumlah penduduk pada usia tersebut (2021) adalah 66,6 juta jiwa. Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa. 

Halaman:

Komentar