Setelah itu, beliau berencana untuk kembali menjadi warga biasa dan menetap di rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pembangunan fisik rumah pensiun Jokowi tersebut direncanakan akan dimulai pada bulan Juli 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan dan Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden, serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki hak atas fasilitas rumah pensiun dari negara.
Sehubungan dengan itu, simak berikut sederet fakta rumah pensiunan Jokowi.
5 Fakta rumah pensiunan Jokowi
1. Alasan Jokowi memilih lokasi rumah pensiunan di Colomadu
Menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, alasan Jokowi memilih Colomadu sebagai lokasi rumah pensiunnya adalah karena wilayah tersebut sangat strategis.
Colomadu terletak dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti jalan tol dan bandara, yang membuatnya menjadi pilihan yang representatif.
2. Terluas di antara ketujuh presiden
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur bahwa luas tanah dan bangunan untuk rumah pensiun presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi untuk lokasi pembangunan di DKI Jakarta.
Namun, jika rumah pensiun dibangun di luar DKI Jakarta, luas maksimal akan disesuaikan dengan nilai tanah setara 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali