Menurutnya, hal ini bukanlah kelalaian biasa, sebab implikasi hukumnya dapat membatalkan Pasal 303 pada KUHP dan membuat Aparat Penegak Hukum menjadi serba salah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pada pasal 303 ada frasa ‘barang siapa tanpa mendapat izin’, nah artinya jika sebuah badan usaha mengantongi NIB dengan KBLI 92000 artinya bebas melakukan usaha judi di Indonesia? Ini yang tidak bisa kita anggap sebagai kelalaian sepele,” ungkap Dosen Univerasitas Dian Nusantara ini.
Sumber: disway
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai