POLHUKAM.ID - Dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan Hasyim sejak awal sudah mengincar korban yang merupakan seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT.
Disebutkan juga, Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada korban yang merupakan pengadu dalam kasus ini.
Bahkan disebutkan, Hasyim rela mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU), demi bisa mendekati wanita incarannya tersebut.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” kata Kristiadi, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," sambungnya.
Kristiadi menjelaskan, dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Di mana, Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
Kemudian, diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja.
Dalam putusan sidang etik, DKPP diketahui memecat Hasyim dari jabatannya, karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
Hasyim Paksa Korban Berhubungan Badan
Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya, disebutkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.
Dikatakan DKPP, hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali