POLHUKAM.ID - Mencuat pengakuan maut Cindra Aditi di media sosial hingga media massa. Di mana pengakuan itu berisi tentang ajakan maut Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Belanda.
Pengakuan itu tertulis di salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62. "Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag.
Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda," bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.
Ironisnya, Cindra akui pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel si Ketua KPU RI. Lalu Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," bunyi salinan putusan DKPP.
Namun, Cindra menolak. Akan tetapi, Hasyim tetap saja memaksa Cindra untuk berhubungan badan.
"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi." - Cindra Alami Gangguan Fisik Ironisnya, dalam sidang pemeriksaan, Cindra menyatakan, seusai kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.
Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M