POLHUKAM.ID - Dr. Abdul Khoir memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 Juni 2024 lalu.
Adapun, kehadirannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 604/G/2023 tersebut, terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023 yang menyebabkan Prof Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut ahli, tidak diberikannya hak banding kepada Prof Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi hak dalam rangka pembelaan dirinya.
Bahkan yang mendalilkan penemuan hukum (Rechtsvinding/ijtihad) tidak berlaku bagi majelis MKMK.
"Dalil ukuran proporsionalitas dan terobosan atas bentuk sanksi tidak dapat dibenarkan," tegas Abdul Khoir.
Karena, putusan MKMK tidak sebangun atau tidak sederajat dengan putusan Badan Peradilan. Terlebih lagi, soal penafsiran hukum, tentunya menunjuk pada ketiadaan dan ketidakjelasan norma Undang-undang, sehingga membuka ruang penemuan hukum.
"Pengaturan sanksi bagi Hakim Konstitusi telah diatur secara jelas dan tegas. Oleh karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan penemuan hukum dimaksud," ungkap ahli.
Ditambahkan Abdul Khoir, pemeliharaan tata hukum positif merupakan hal utama dan salah satunya mendasarkan pada asas legalitas.
"Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih mal yatimul wajibu illa fa huwa wajib (sesuatu hal yang menjadi penyempurnaan dari sesuatu yang bersifat wajib, maka hukumnya juga wajib)," urainya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur