Dikaitkannya, dengan upaya hukum banding yang dilakukan Anwar Usman pada putusan MKMK, maka hal demikian merupakan upaya hukum banding yang notabene berkedudukan sebagai penyempurnaan dari sesuatu yang wajib.
Pada intinya, sambung Abdul Khoir, objek gugatan perkara nomor 604/G/2023 terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/II/2023 merupakan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan hukum yang diikuti.
"Produk hukum yang mengikuti tentu akan menjadi hilang manakala hukum yang diikuti tidak terpenuhi syarat-syaratnya, Dimana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.
Selain itu, secara normatif putusan etik harus mengikuti norma hukum. Oleh karenanya, jelas ahli, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat di batalkan
Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram," pungkas Abdul Khoir.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur