POLHUKAM.ID - Terlibat dugaan pelecehan seksual, oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) langsung dipecat.
Seorang dosen UMS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.
Keputusan pemberhentian itu dilakukan atas proses investigasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta, E.M. Sutrisna.
"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," kata dia, Sabtu (20/7/2024).
UMS juga memberikan sanksi serupa kepada dosen lainnya yang melakukan tindak asusila termasuk pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi dosen tersebut juga diberikan sanksi pengalihan status.
Artikel Terkait
Viral! Aksi Mesum di Taxi Online Cipulir, Polisi Buru Pasangan Misterius Ini
Kasus Tendang Kucing Blora: Polisi Sita HP Pemilik, Ada Apa dengan Bukti Baru?
Kapolres Bima Dicopot! Terungkap Modus Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Video Nay TikTok Bocor Lagi? Jangan Klik Link 5 Menit Ini, Bahaya!