Hormati Keputusan Hakim, Keluarga Adam Damiri Segera Ajukan Kasasi

- Selasa, 07 Juni 2022 | 20:30 WIB
Hormati Keputusan Hakim, Keluarga Adam Damiri Segera Ajukan Kasasi

Perwakilan pihak keluarga Adam Damiri, Linda Susanti mengungkapkan hal tersebut kepada para awak media pada Selasa (7/6/2022) malam.

Ia juga menyampaikan turut menghormati adanya putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dari pihak keluarga pak Adam Damiri, tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan Kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Linda Susanti.

Linda juga meyakini bahwa Adam merupakan sosok yang tidak bersalah dan bersih. Ia dan seluruh anggota keluarga juga yakin bahwa Adam Damiri tak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.

"Di masa kepimpinan pak Adam Damiri, ASABRI selalu untung Ratusan Milyar dan berkali-kali mendapatkan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh KAP yang merupakan perpanjangan dari BPK," tuturnya.

Linda juga membeberkan Adam Damiri dalam masa kepemimpinannya juga menciptakan Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2015 mengenai kesejahteraan TNI, Anggota Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Memang dirasakan kesejahteraan itu oleh semua anggota ASABRI pada Periode Adam Damiri," ungkapnya.

"Kita masih berjuang untuk sosok panutan (Adam Damiri). Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah," tegasnya.

Linda juga menganggap adanya anggapan mengenai Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun tak berdasar. Hal tersebut lantaran sejak Adam menjabat hingga kasus ini masih bergulir, uang tersebut masih dalam bentuk saham.

"Saham tersebut masih ada dan bukan hilang, lalu bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan ? Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.

Halaman:

Komentar