Pendelegasian yang diberikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan menurut Linda, sudah ada di dalam aturan. Menurutnya pendelegasian tersebut sudah sesuai dengan UU Adminstrasi Pemerintahan.
"Secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi, tapi faktanya malah Pak adam yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.
Kuasa hukum keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi menyampaikan, kliennya tersebut bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja merencanakan bersama dengan tersangka lainnya untuk melakukan korupsi uang senilai Rp 22,7 Triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," katanya.
"Jadi harapan kami kepada para penegak hukum yang memegang kasus ini, tolong dibedakan antara kasus pak Adam dengan kasus pak Sonny Widjaja, karena ini sangat berbeda sekali," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya yakni Yuridio Tirto juga menegaskan, bahwasannya pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati adanya putusan hukum tersebut.
Namun ia juga menjelaskan, agar keadilan dapat tercipta di negara ini, dengan itu pihaknya sepakat untuk memperjuangkan kembali kasus yang menimpa kliennya tersebut yakni Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri.
"Setelah nanti kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi