KPK Amankan Barang Bukti Dokumen Hingga Alat Elektronik Usai Geledah di Jakarta dan Tangsel Terkait TPPU Eks Gubernur Malut

- Senin, 29 Juli 2024 | 20:01 WIB
KPK Amankan Barang Bukti Dokumen Hingga Alat Elektronik Usai Geledah di Jakarta dan Tangsel Terkait TPPU Eks Gubernur Malut



POLHUKAM.ID  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai alat bukti usai melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta dan Tangerang Selatan, pada 25-26 Juli 2024.

 

Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

 

"Pada 25-26 Juli 2024 penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta, berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Tess Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/7).

 

 

Barang bukti yang diamankan itu berupa dokumen hingga alat elektronik. Tessa menyampaikan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

 

"Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik, print out. Menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang/WIUP di Malut yang dilakukan oleh AGK dan MS," ucap Tessa.

 

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, pihaknya akan menganalisa barang bukti yang diamankan itu. Serta akan mendalaminya melalui pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga menjerat mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman:

Komentar