KPK Amankan Barang Bukti Dokumen Hingga Alat Elektronik Usai Geledah di Jakarta dan Tangsel Terkait TPPU Eks Gubernur Malut

- Senin, 29 Juli 2024 | 20:01 WIB
KPK Amankan Barang Bukti Dokumen Hingga Alat Elektronik Usai Geledah di Jakarta dan Tangsel Terkait TPPU Eks Gubernur Malut

 

 

Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

 

Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya. 

 

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Sumber: jawapos 

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar