POLHUKAM.ID - Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Prabowo Janji Bakal Sikat Koruptor di Depan Buruh: Enggak Mau Kembalikan Aset, Gue Tarik Aja!
Sedih, Mona Ratuliu Ceritakan Detik-detik Ayahnya Meninggal Dunia Usai Wudhu Mau Salat Tahajud
Felix Siauw Diduga Sindir Video Gibran Suntik Like: Ubur-ubur Ikan Lele, Kapan Mau Hidup di Dunia Nyata Le?
Saatnya Anak Try Sutrisno Jabat Panglima TNI sebagai Loyalis Prabowo