POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29. Surat pencekalan telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan dikirim usai Ronald dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kejaksaan mengkhawatirkan Ronald bakal pergi ke luar negeri setelah keluar dari tahanan.
"Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (7/8).
Harli menjelaskan, pencegahan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kini kejaksaan menunggu respon dari pihak Ditjen Imigrasi.
"Tentu kalau nanti updatenya sudah ada terkait pengajuan pencegahan ini, kami akan sampaikan kepada publik," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M