Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan akan ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Ke depan, kata Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya cukup diajukan Kemenag tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menag mengatakan, perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali