Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan akan ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Ke depan, kata Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya cukup diajukan Kemenag tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menag mengatakan, perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur