POLHUKAM.ID -Pencurian kabel lighting flight yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu di Bandara Sultan Iskandar Muda memicu kerugian bagi PT Angkasa Pura II selaku pengelola. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 560 juta.
"Kerugian kita mencapai (Rp) 560 juta akibat pencurian kabel itu," kata Manager of Finance PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Ade Yustian dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Jumat (9/8).
Ade menjelaskan kabel lighting flight tersebut berfungsi untuk menjaga keselamatan pilot selama penerbangan. Jika kabel tersebut rusak maka penglihatan dan pandangan pilot saat penerbangan menjadi tidak jelas.
"Jadi dalam hal ini, pilot tak bisa melihat dengan baik jika ingin landas. Sehingga jika kabel itu rusak sangat berbahaya bagi penerbangan," ucapnya.
Ade menyebutkan ada sebanyak 14 bar kabel atau sekitar 900 meter yang diambil oleh para pencuri. Tidak ada aktivitas penerbangan terganggu akibat kasus ini.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?