POLHUKAM.ID - Sudah 100 hari Dito Ariotedjo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), namun belum juga terdengar kabar Dito menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan pendataan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat. Jika tidak patuh terhadap hukum, kata dia, KPK patut mencurigai Dito.
“LHKPN bagi semua pejabat itu wajib. Pejabat yang tidak patuh melaksanakan LHKPN, termasuk abai dengan pelaporan yang telat atau tidak rutin, tentu patut dipertanyakan bahkan harus menjadi kecurigaan bagi KPK,” ujar dia saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (12/7/2023) malam.
Ia menilai sudah sepantasnya Dito diberikan peringatan soal pentingnya LHKPN. Hal tersebut dilakukan demi menjaga pemerintahan yang bersih dan kekayaan yang sah sesuai pengawasan.
“Penting diingatkan kepada Menpora dan semua pejabat lainnya soal pentingnya LHKPN. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara upaya membangun pemerintahan yang bersih dan agar tidak ada kekayaan yang tidak sah bisa dinikmati tanpa pengawasan,” katanya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran