Sejak diberlakukan, batas usia pensiun telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun mulai 2025.
Perubahan ini tentu memengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yakni manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai