POLHUKAM.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait, di kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM wilayah pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod Arsin, pada Senin (10/2/2025).
Penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai