POLHUKAM.ID - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, bidang Ronny Talapessy memastikan langkah hukum yang ditempuh Sekjennya, Hasto Kristiyanto belum selesai.
Hal ini merespons tidak diterimanya praperadilan Hasto oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," ucap Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Ronny menjelaskan hal yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah alasan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.
Dia menjelaskan, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ).
"Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.
Ronny menilai pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata Ronny
Sumber: inews
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M