Lanjutnya, secara pengaturan di dalam Permendag 33 2022, pertama adalah mengenai penetapan kebutuhan migor curah, lalu CPO sebagai bahan baku dan juga titik jualnya.
Kemudian pendaftaran dan penetapan produsen migor maupun produsen CPOnya, yang ketiga penetapan pelaku usaha, jasa usaha logistik dan eceran.
"Lalu yang keempat adalah tata niaga dari CPO dalam rangka penyediaan migor curah lalu yang lain adalah tata niaga migor curah, dan yang terakhir adalah adanya validasi dari pendistribusian DMO kewajiban pemenuhan market dalam negeri maupun DPO dari CPO dan migor curah," ujar Kasan.
Pokok pengaturan selanjutnya adalah memastikan migor curah bisa terdistribusi, tersedia bagi masyarakat dengan HET. .di pihak lain kegiatan ekspor dari produk sawit dan turunannya ini juga akan tetap berjalan, karena kira tahu kebutuhan migor curah dalam negeri tidak ada masalah.
"Dan juga cukup untuk bisa di pasok oleh para produsen yang ada di dalam tanah air dan ekspor di sisi supply tentu juga menjadi penunjang dari kontribusi produk sawit dan turunannya ini terhadap ekspor non migas," tutupnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya