Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bertujuan untuk memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.
“IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, mengutip dari siaran resminya, Rabu (8/6/2022).
Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika.
“IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia,” terang Veri.
Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia. Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.
Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.
Artikel Terkait
APBN Defisit Rp371,5 Triliun Hingga September: Ini Penyebab dan Dampaknya
Heryanto Ternyata Jual Perhiasan Korban! Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket Karawang Terungkap
Heryanto Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Milik Korban
MUI Minta KPI Tindak Trans7, Geger Video Kiai Terima Amplop Dinilai Hina Pesantren