Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik.
“Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara-negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat,” tandasnya.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif.
“Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Cara Kilat Bikin PPT Pro dari Dokumen: Panduan AI PPT Maker 2025
Kecelakaan Mencekam di Tambang Emas Antam Bogor: Pekerja Terjebak, Evakuasi Terkendala Kadar CO2 Tinggi!
Residivis Ponorogo Gagal Move On: Bebas 3 Jam Langsung Bobol Rumah Tetangga, Ini Kronologi Mengejutkannya!
Waspada! Nestle Tarik 800+ Susu Formula di 60+ Negara, Cek Produk Anda Sekarang!