Megawati Melakukan Makar Terhadap Pemerintahan Yang Sah?

- Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:05 WIB
Megawati Melakukan Makar Terhadap Pemerintahan Yang Sah?


'Megawati Melakukan Makar Terhadap Pemerintahan Yang Sah?'


Oleh: Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


PENDAHULUAN

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah mengeluarkan instruksi melarang kepala daerah dari partainya untuk mengikuti retret yang diadakan pemerintah pada 21-28 Februari 2025. 


Instruksi ini tertuang dalam Surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati pada 20 Februari 2025.


Keputusan ini menyusul penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari yang sama. 


Langkah Megawati ini pun menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang sah?


DEFINISI MAKAR DALAM HUKUM

Makar, dalam konteks hukum, merujuk pada tindakan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan tujuan menjatuhkan atau menentang kebijakan yang telah ditetapkan secara sah. 


Istilah ini berasal dari bahasa Belanda aanslag, yang berarti serangan atau penyerangan.


KUHP mengatur makar dalam beberapa pasal:


  • Pasal 104 KUHP: Makar yang bertujuan menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden.
  • Pasal 106 KUHP: Makar dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.
  • Pasal 107 KUHP: Makar dalam bentuk pemberontakan terhadap negara.


Dengan melihat definisi ini, perlu dianalisis apakah tindakan Megawati memenuhi unsur-unsur makar yang diatur dalam hukum.


APAKAH TINDAKAN MEGAWATI TERMASUK MAKAR?


Untuk menentukan apakah tindakan Megawati dapat dikategorikan sebagai makar, kita harus mengacu pada unsur-unsur yang dipersyaratkan, yaitu:


  1. Adanya niat untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
  2. Adanya permulaan pelaksanaan rencana tersebut.
  3. Pelaksanaan rencana tersebut hanya gagal bukan karena kehendak sendiri.

Halaman:

Komentar

Terpopuler