"Pertama adalah produsen CPO produsen migor, lalu pelaku usaha jasa distribusi sampai kepada pengecer. Dari sisi produsen, baik CPO maupun DMO, untuk migor itu kita tak ada pengaturan dan semua kita validasi secara elektronik," ungkapnya.
Sementara itu, di sisi distribusi sampai tingkat pengecer dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dimonitor dan divalidasi berdasarkan catatan realisasi di tingkat pengecer yang dijual kepada konsumen.
"Termasuk bukti validasi untuk penjualan migor seharga Rp14 ribu ke konsumen itu kita akan mendapatkan validasi dari pihak pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli karena migor curah ini sebenernya kita targetkan bagi masyarakat yang kebutuhan bagi mereka sehari-harinya," ujar Kasan.
Kasan menyebut validasi di lapangan secara fisik dilakukan oleh tim yang melibatkan Satgas Pangan itu di ujung dari pengecer maupun dari distributor.
"Jadi secara sistem kita monitor, kita pantau, kita validasi. Tapi secara fisik juga dilakukan," tutupnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!