Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan syarat tersendiri bagi pengusaha yang melakukan ekspor produk turunan CPO yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah.
"Dikaitkan dengan kegiatan ekspornya, jadi setiap pelaku usaha baik produsen migor maupun produsen CPO, maupun produsen daripada produk turunan lainnya yang dia adalah eksportir maka itu dalam program migor curah rakyat ini menjadi bagian dari prasyarat dari mereka untuk bisa melakukan kegiatan ekspor," ujar Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Kasan dalam diskusi virtual, Rabu (8/6/2022).
Kasan mengatakan, nantinya produsen sekaligus eksportir migor yang mengikuti program tersebut dan melakukan kewajiban untuk pemenuhan migor curah rakyat dengan harga Rp14 ribu akan mendapat insentif.
Insentif tersebut akan didapat setelah adanya validasi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Dibuka sejak 23 Mei dan sampai 31 Mei masih dalam masa transisi itu diberikan setiap dia satu ton. Misalnya dia menyalurkan migor curah kepada masyarakat, dan sudah kita validasi itu memang benar tersalurkan, maka diberikan insentif 3 kali lipat dia bisa mengekspor. Jadi kalau dia satu ton menyalurkan maka dia bisa 3 ton ekspor," ujarnya.
Selain itu, untuk program migor curah rakyat, Kasan menyebut untuk dapat menyukseskan program tersebut perlu adanya komitmen semua pihak terkait.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra