"Segera mengganti BBM berkualitas rendah yang masih di bawah standar EURO 2 (maksimal 500 ppm), dengan BBM berkualitas lebih baik sesuai standar EURO 4 (maksimal 50 ppm) atau lebih tinggi, secepatnya dan menyeluruh,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Kementerian Kesehatan Agus Dwi Susanto menjelaskan, gas hasil pembakaran BBM, seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida, dan partikel halus (PM2.5), adalah zat iritan yang dapat memicu penyakit pernapasan akut.
“Nah, itu gejala dari iritasi-iritasi dan lainnya bisa berlanjut menimbulkan risiko terjadinya peningkatan infeksi selama pernafasan akut atau ISPA," ujarnya.
Ia pun menekankan, polusi udara dari BBM sulfur tinggi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan angka kunjungan pasien di rumah sakit akibat serangan asma dan penyakit paru kronik.
Oleh karenanya, Agus menyebutkan pentingnya regulasi pemerintah dalam mempercepat penyediaan BBM rendah sulfur, meningkatkan transportasi umum ramah lingkungan, serta menerapkan regulasi ketat terhadap emisi industri untuk mengurangi polusi.
“Beberapa upaya yang dapat dilakukan tentunya adalah mengatur kendaraan yang beredar, mengganti bahan bakarnya menjadi lebih ramah lingkungan, dan membuat regulasi dari pemerintah pembatasan (kendaraan) yang beredar di jalanan,” ucapnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur