POLHUKAM.ID - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (4/3/2025). Nikita ditahan 20 hari atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Kepada awak media, Nikita Mirzani ogah memberikan banyak komentar soal penahanannya. Ibu tiga anak itu hanya melempar senyum.
"Ya, gimana? Maunya gimana? Sans (santai)," kata Nikita Mirzani.
Soal perasaannya ditahan lagi, Nikita mengaku tak ingin ambil pusing. Dia optimistis kasus yang menjeratnya kali ini bisa segera selesai.
"Nggak gimana-gimana, biar cepet selesai masalahnya," ujarnya lagi.
Terakhir, Nikita memberikan pesan menohok ketika dimintai tanggapan soal baju tahanan yang dikenakan. Menurutnya, keadaan tersebut sudah sesuai dengan kemauan banyak pihak yang tidak menyukainya.
"Sesuai kemauan lo," katanya tegas.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber: inews
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Janji Pemerintah Akan Bentuk Satgas PHK Sebagaimana Tuntutan Buruh
Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Aslinya, Ini Alasannya…
Bobby Temukan Anggaran Tak Masuk Akal di Pemprov Sumut, Singgung Dana Tusuk Gigi Rp100 Juta
Mahfud Sentil Fahri Hamzah Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN: Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh