POLHUKAM.ID - Di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan PT Garuda Indonesia, publik justru dikejutkan dengan bocornya daftar gaji tenaga ahli Direktur Utama Wamildan Tsani Panjaitan.
Sejumlah tenaga ahli disebut menerima bayaran fantastis, bahkan diduga melanggar aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut informasi yang beredar, ada 14 tenaga ahli yang direkrut Dirut baru Garuda, termasuk protokol istri Dirut yang bergaji Rp25 juta per bulan.
"Tenaga ahli di BUMN maksimal Rp50 juta, tapi di Garuda dibuat istilah baru, 'CEO Office Specialist', agar bisa dibayar lebih tinggi," ungkap sumber, Selasa (4/3/2025).
Bahkan, lima tenaga ahli disebut menerima gaji di atas Rp100 juta, sementara empat lainnya di atas Rp50 juta.
Menabrak Aturan Kementerian BUMN?
Kementerian BUMN sebenarnya sudah lama membatasi jumlah dan honor tenaga ahli di perusahaan pelat merah.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur