Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020, yang mengatur bahwa tenaga ahli tidak boleh digaji lebih dari batas tertentu.
Sebelumnya, aturan serupa juga sudah diterapkan lewat Surat Edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017, yang bahkan melarang direksi dan komisaris BUMN mempekerjakan staf ahli secara permanen.
Aturan ini menegaskan bahwa tenaga ahli di BUMN hanya boleh bersifat ad hoc, artinya direkrut untuk tugas khusus dalam waktu terbatas.
Namun, kondisi di Garuda menunjukkan bahwa kebijakan ini diduga diabaikan.
Garuda Bungkam, Publik Menanti Jawaban
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini, pihak Garuda Indonesia, melalui Devi, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menambah panjang kontroversi di tubuh Garuda Indonesia, yang sebelumnya terus berjuang dalam kondisi keuangan sulit.
Jika terbukti melanggar aturan Kementerian BUMN, apakah kebijakan gaji jumbo ini akan dipertahankan?
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!
Hyundai Targetkan 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Deretan Mobil Andalan untuk Mudik Lebaran!
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini 6 Model Andalan untuk Mudik Lebaran