Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020, yang mengatur bahwa tenaga ahli tidak boleh digaji lebih dari batas tertentu.
Sebelumnya, aturan serupa juga sudah diterapkan lewat Surat Edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017, yang bahkan melarang direksi dan komisaris BUMN mempekerjakan staf ahli secara permanen.
Aturan ini menegaskan bahwa tenaga ahli di BUMN hanya boleh bersifat ad hoc, artinya direkrut untuk tugas khusus dalam waktu terbatas.
Namun, kondisi di Garuda menunjukkan bahwa kebijakan ini diduga diabaikan.
Garuda Bungkam, Publik Menanti Jawaban
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini, pihak Garuda Indonesia, melalui Devi, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menambah panjang kontroversi di tubuh Garuda Indonesia, yang sebelumnya terus berjuang dalam kondisi keuangan sulit.
Jika terbukti melanggar aturan Kementerian BUMN, apakah kebijakan gaji jumbo ini akan dipertahankan?
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras